Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin dan Rekomendasi Sektor Migas Migrasi ke Sistem Online Tahun Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memindahkan perizinan dan rekomendasi di sektor minyak dan gas bumi ke sistem online secara penuh di tahun ini.
Ilustrasi: Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina
Ilustrasi: Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memindahkan perizinan dan rekomendasi di sektor minyak dan gas bumi ke sistem online secara penuh di tahun ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan saat ini tersisa enam izin dengan empat izin di hilir migas dan dua izin di hulu migas. Adapun, dari enam baru satu izin yakni pengangkutan yang sudah bermigrasi ke sistem daring.

Sisanya, dia menargetkan lima izin lain menyusul hingga pengujung tahun 2017 karena membutuhkan infrastruktur di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pemangkasan izin ini, sudah mencapai titik paling rendah dari semula 104 perizinan yang harus diselesaikan.

"Kita sudah masuk ke sistem perizinan online, dari enam kita selesaikan satu, dari mulai pengangkutan, permohonan, verifikasi dan pemberitahuan secara online. Lima dari yang lainnya kita harap bisa kita selesaikan sampai akhir tahun ini," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Sementara itu, untuk aspek nonperizinan atau rekomendasi, saat ini terdapat 50 yang rencananya akan dipangkas menjadi 26.

Lebih lanjut, pihaknya pun akan mempermudah sertifikasi jasa penunjang migas dengan melakukan revisi Permen 27/2008. Adapun, terdapat tujuh hal pokok perubahan beleid tersebut.

Pertama, masa berlaku sertifikat naik dari tiga tahun menjadi lima tahun agar masa berlaku lebih panjang. Kedua, lama penerbitan menjadi lima hari dari 10 hari. Ketiga, periode pelaporan selama satu tahun dari semula enam bulan. Keempat, dari aspek pengawasan akan dibuat secara spesifik.

Kelima, klasifikasi usaha menyentuh di level dengan cakupan bidang dan sub bidang. Hal itu berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang menyinggung bidang, sub bidang, bagian sub bidang dan sub bagian sub bidang. Tujuannya, membuka persaingan yang lebih luas dan membuka pengadaan yang lebih mudah.

Keenam, beleid baru menghapus rekomendasi asosiasi untuk memperpendek birokrasi perizinan. Terakhir, pembagian usaha dibagi berdasarkan asal yakni dalam negeri dan asing.

"Untuk sertifikasi, lama penerbitan kita kasih 5 hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper