Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alotnya Penetapan HET Beras, Pemerintah akan Gelar Rapat Jumat

Pemerintah akan membahas harga beras bersama distributor pemasok ritel modern pada Jumat (18/8/2017).
Pekerja membongkar muat beras sejahtera (rastra) triwulan ketiga 2017 untuk warga miskin di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/8)./ANTARA-Irwansyah Putra
Pekerja membongkar muat beras sejahtera (rastra) triwulan ketiga 2017 untuk warga miskin di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/8)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membahas harga beras bersama distributor pemasok ritel modern pada Jumat (18/8/2017).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan akan diadakan pembahasan lebih lanjut dengan distributor ritel modern terkait penetapan harga beras medium dan premium.

“Akan dibahas biaya yang diperlukan ritel modern sampai di konsumen termasuk marjin yang dianggap dapat mewakili para peritel,” ujarnya kepada Bisnis usai melakukan pembahasan harga beras bersama Kementerian Pertanian, pengusaha penggilingan, serta pelaku ritel.

Tjahya menyebut pembahasan akan dilakukan pada Jumat (18/8/2017) guna mendapatkan masukan yang lebih lengkap sebelum menetapkan harga beras. Pertemuan yang dilakukan hari ini belum menetapkan besaran harga untuk beras medium dan beras premium.

Ketua Bidang Tanaman Pangan Kontak Tani dan Nelayan Andalan Indonesia (KTNA) Fajar Pamuji mengungkapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani naik dari Rp3.700 per kilogram (kg) menjadi Rp4.070 per kg. Sementara harga gabah kering giling (GKG) naik dari Rp4.600 per kg menjadi Rp5.060 per kg.

Dia menyebut mendapatkan informasi bahwa harga eceran tertinggi (HET) beras medium diusulkan pemerintah Rp9.000 per kilogram dan premium sebesar Rp11.500 per kilogram. Beleid tersebut menurutnya bakal berlaku mulai September 2017.

“Diinformasikan [Kementan] kepada petani bagi yang ingin mempunyai stok pangan apapun diperbolehkan asalkan gudangnya harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan,” ujarnya, Selasa (15/8/2017).

Besaran harga tersebut menurutnya lebih baik dibandingkan dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Fajar sebelumnya meminta harga beras di tingkat petani dipatok dengan besaran harga Rp7.000 per kg hingga Rp8.000 per kg. Dia menyatakan akan mengapresiasi pemerintah jika mampu menerapkan HET untuk komoditas beras.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper