Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Importasi Tembakau Segera Diterbitkan

Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur importasi tembakau segera diterbitkan.
Petani memotong daun muda tembakau di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/7)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Petani memotong daun muda tembakau di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/7)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur importasi tembakau segera diterbitkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan rancangan peraturan tersebut telah dibahas bersama industri rokok dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Menurutnya, para pemangku kepentingan mulai memahami urgensi dari rancangan aturan tersebut.

“Kami masih menerima masukan dari mereka hingga 25 Agustus 2017 dan aturan bakal segera diterbitkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/8).

Oke menjelaskan aturan tersebut memiliki urgensi untuk melindungi kepentingan petani dan industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur tata niaga impor. 

Dia menjelaskan terdapat beberapa poin yang diatur antara lain tentang ketentuan impor bagi para produsen. Selain itu, tembakau yang bakal diatur sebanyak 13 jenis yang masuk kedalam kode HS 2401.

“Nantinya kewajiban serap petani lokal bagi importir akan ditentukan oleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Kementerian Pertanian,” imbuhnya. 

Dia menambahkan aturan Permendag mengenai tata niaga impor tembakau akan terbit lebih dulu dibandingkan dengan RIPH Kementerian Pertanian. 

“Tetap harus dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Saya akan keluarkan dulu Permendagnya baru RIPH menyusul,” tandasnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor tembakau Indonesia pada Januari 2017 hingga Juli 2017 mencapai US$318,49 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$274,30 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper