Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA : Revisi DNI Ancam Kedaulatan Asas Cabotage

Indonesian National Shipowners Association, INSA, menilai rencana revisi daftar negatif investasi atau DNI di sektor pelayaran bakal mengancam kedaulatan asas cabotage yang sudah berlaku sejak 2005.
Carmelita Hartoto/JIBI
Carmelita Hartoto/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesian National Shipowners Association, INSA, menilai rencana revisi daftar negatif investasi atau DNI di sektor pelayaran bakal mengancam kedaulatan asas cabotage yang sudah berlaku sejak 2005.

Selain menggerus peran pelaku usaha pelayaran domestik, peran asing yang dominan dikhawatirkan bakal merongrong pertahanan negara.

Ketua Umum INSA Carmeilita Hartoto mengatakan penerapan asas cabotage merupakan kewajiban negara lewat payung hukum Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dia menambahkan, asas cabotage turut mendongkrak industri pelayaran dalam satu dekade terakhir.

"Investasi di sektor pelyaran dan industri terkait lainnya terus melonjak sejak diterbitkannya asas cabotage hingga saat ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dia menerangkan, jumlah armada kapal nasional melonjak dari 6.041 unit sejak 2005 menjadi 24.046 unit pada 2016. Dengan kata lain, jumlah armada kapal dalam negeri naik 4 kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun terakhir.

Sejalan dengan kenaikan jumlah armada, kapasitas angkut juga melesat. Pada  2005, kapasitas angkut hanya tercatat 5,67 juta GT dan meroket menjadi 38,5 GT pada 2016.

Artinya, kapasitas angkut kapal dalam negeri melonjak hampir tujuh kali lipat dalam periode 2005-2016. Peningkatan kapasitas pada armada pelayaran dalam negeri membuat perusahaan pelayaran dalam negeri bisa melayani total kargo sebanyak 621 juta ton pada 216.

Untuk diketahui, asas cabotage mengharuskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh pelaut berkebangsaan Indonesia. Adapun kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Asas cabotage merupakan kebijakan umum di sektor pelayaran yang diterapkan berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, dan Australia.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka peluang deregulasi untuk meningkatkan investasi asing di sektor transportasi. Terlebih, sektor transportasi masih tertutup bagi investor asing. Porsi kepemilikan asing di sektor ini maksimal 49% sebagaimana diatur dalam Perpres No.44 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper