Negara Diperhitungkan Untung Besar dari Lelang Frekuensi

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:20 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengungkapkan negara akan mendapatkan tambahan pemasukan cukup besar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang frekuensi 2.300 MHz yang dimenangkan oleh Telkomsel.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo ‎berpandangan frekuensi adalah sumber daya terbatas, sehingga lelang frekuensi yang kini diselenggarakan pemerintah harus memberikan kontribusi yang cukup besar untuk PNBP.

"‎Sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari  lelang frekuensi radio itu. Sebab saat ini negara membutuhkan tambahan pendapatan," tuturnya di Jakarta, Jumat (20/10).

Dia berharap lelang frekuensi berikutnya pada pita lebar 2.100 MHz juga dapat memberikan kontribusi terhadap PNBP yang cukup besar. Idealnya dia menilai harga penawaran frekuensi tersebut bisa setara dengan pita lebar 2.300 MHz.

“Saya berharap untuk lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara. Kominfo harus memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal,” katanya.

‎Dia berharap frekuensi 2.300 MHz yang kini digenggam oleh Telkomsel, dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Sehingga dengan demikian dapat memperbaiki kualitas layanan telekomunikasi kepada seluruh pelanggan di Indonesia.

Selain itu, dia menilai frekuensi tersebut juga dapat mendongkrak revenue Telkomsel. Menurutnya, jika pendapatan Telkomsel meningkat, maka hal tersebut juga akan berkontribusi pada pajak penghasilan kepada negara.

"‎Selama ini kan Telkomsel merupakan perusahaan telekomunikasi satu-satunya yang membayarkan pajak badan dan deviden kepada negara. Jadi sudah selayaknya Telkomsel yang merupakan anak usaha dari PT Telkom mendapatkan frekuensi radio tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo menjelaskan prinsip utama lelang frekuensi adalah transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Sehingga pada lelang kali ini unsur transparan dan memberikan best value for money bagi negara sudah tercapai.

Dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2.300 MHz, bisa dipastikan negara akan membukukan tambahan Rp3,021 triliun (2x up front fee + 1x spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper