Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Harap UU Minol Nantinya Tak Mematikan Industri Resmi

Produsen berharap undang-undang minuman beralkohol nantinya tidak mematikan industri resmi.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen berharap undang-undang minuman beralkohol nantinya tidak mematikan industri resmi.

Anggota Komite Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ronny Titiheruw mengatakan pengusaha ingin supaya undang-undang minol, yang saat ini masih berupa RUU dan digodok di DPR, berisi pengawasan dan pengaturan minol.

"Dengan berisi pengawasan dan pengaturan minol, UU tersebut akan memenuhi tujuan pengawasan, tetapi tidak mematikan industri resmi minol," ujarnya kepada Bisnis.com, Sabtu (21/10/2017).

Saat ini, industri minol dalam negeri tengah lesu yang ditandai dengan penjualan sepanjang semester I/2017 turun sebesar 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Asosiasi pun memperkirakan pertumbuhan industri minol bakal berada di kisaran satu digit sepanjang 2017.

Menurut Ronny, penurunan penjualan disebabkan kondisi ekonomi yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Selain itu, faktor regulasi pemerintah juga masih memberatkan industri.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi distribusi dan penjualan produk minuman beralkohol pada 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua aras Permendag No.20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan adanya beleid ini, industri dilarang menjual produk minuman beralkohol di minimarket dan penjual pengecer.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur  Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk. tersebut berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan industri dalam mengeluarkan kebijakan. "Kami ingin tujuan pemerintah bisa tercapai, namun tidak memberatkan pelaku industri," katanya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan rancangan undang-undang (RUU) minuman alkohol dapat rampung tahun ini. Saat ini daftar identifikasi masalah (DIM) telah disetujui sebanyak 50%. 

Ketua Panitia Khusus RUU minuman alkohol Arwani Thomafi mengatakan pada Selasa (17/10/2017), DPR dan pemerintah baru saja membahas terkait perubahan judul. Tim DPR mengusulkan judul RUU mengandung kata 'larangan', sedangkan pemerintah mengusulkan judul 'pengendalian dan pengawasan'.

"Dari 2 judul itu muncul usulan untuk diubah menjadi RUU Minuman Alkohol saja, disederhanakan," ujarnya.

Pengambilan keputusan terkait usulan judul tersebut direncanakan dilaksanakan pada minggu depan. Selain itu, hal penting yang akan dibahas adalah mengenai cakupan pelarangan minuman beralkohol.

"Ada yang ingin konsepnya diperbolehkan dengan ada larangan di beberapa kondisi tertentu, dan lainnya ingin konsep larangan minuman beralkohol dan hanya diperbolehkan untuk kalangan tertentu," katanya.

Arwani menyatakan pihaknya terus mengupayakan pembahasan RUU ini bisa rampung secepatnya. Dia menyatakan RUU tersebut ditargetkan bisa selesai tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper