Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Budi Karya: Stiker Digunakan di Inggris Untuk Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemasangan stiker terhadap angkutan sewa khusus yang beroperasi tidak hanya di Indonesia.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemasangan stiker terhadap angkutan sewa khusus yang beroperasi tidak hanya di Indonesia.

Budi mengungkapkan, saat ini di negara lain seperti Inggris juga memberlakukan pemasangan stiker terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online yang menandakan bahwa mereka adalah taksi online.

"Tapi, saya ingin menunjukkan bahwasannya pemasangan stiker itu berlangsung di mana-mana. Ini Manchester, Inggris, itu [pemasangan stiker] biasa," kata Budi di Jakarta, Minggu (22/10).

Budi meyakini, para pelaku usaha angkutan sewa khusus akan baik-baik saja dengan pemasangan stiker yang akan dipasang di kendaraan angkutan sewa khususnya.

Para pengemudi angkutan sewa khusus, ungkapnya pada saatnya akan ditindak jika enggan menggunakan stiker pada kendaraannya sebagai penanda bahwa mereka merupakan angkutan sewa khusus.

Saat ini, ujarnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di 7 kota seperti Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Sementara itu, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, stiker diberikan kepada para pelaku usaha angkutan sewa khusus oleh lembaga yang mengeluarkan izin angkutan sewa khusus sesuai kewenangannya.

Untuk stiker angkutan sewa khusus yang beroperasi antarkota antarprovinsi, stiker dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

Sementara di wilayah Jabodetabek, stiker dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Adapun stiker dikeluarkan oleh Gubernur untuk kendaraan angkutan sewa khusus yang beroperasi di dalam satu provinsi.

Untuk diketahui, dalam siaran pers Kemenhub, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, stiker diperlukan guna melakukan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, stiker juga menujukkan bahwa para pelaku usaha angkutan sewa khusus telah memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper