Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Lega Penetapan Batas Atas Bawah Harga Ayam & Telur

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi mengatakan batas atas dan bawah penting dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga ayam dan telur.
Pekerja memilah telur ayam, di Jakarta, Selasa (17/3/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Pekerja memilah telur ayam, di Jakarta, Selasa (17/3/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi mengatakan batas atas dan bawah penting dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga ayam dan telur.

Pasalnya saat ini sejumlah wilayah di Jawa mengalami penurunan harga ayam ras secara drastis.

Harga ayam hidup di Jawa Timur dan Jawa Tengah turun di bawh acuan atau rencana batas bawah, yakni pada kisaran Rp15.000 – Rp16.000 per kg. Sementara untuk Jawa Barat seharga Rp17.000 per kg serta cenderung turun.

Pihaknya pernah melaporkan kondisi tersebut kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Penurunan harga ini diduga dilakukan oleh peternak skala besar. Akibatnya membuat peternak rakyat mengalami kerugian karena harga jauh di bawah acuan Permendag 27 Tahun 2017.

Anjloknya harga tersebut sudah terjadi di sejak dua minggu terakhir. Padahal produksi mulai berjalan stabil.

“Penyimpangan terhadap batas atas maupun batas bawah [nanti] pemerintah akan turun tangan,” kata Sugeng kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Juratmoko menuturkan pemerintah bersama peternak telah menetapkan batas bawah untuk 5% telur dan ayam sebesar Rp17.000 per kg dan batas atas mencapai Rp19.000 per kg di tingkat petani.

“Sudah [diatur batas atas dan bawah] 5%. Rp18.000 per kg farm gatenya,” kata Singgih kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Penetapan batas atas dan bawah ini kata Singgih masih akan menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk merealisasikan harga untuk kalangan peternak.

Sementara sambil menunggu terbitnya beleid baru, pemerintah masih menerapkan Permendag 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dalam Permendag tersebut dijelaskan harga acuan ayam di tingkat petani Rp18.000 per kg, sedangkan di konsumen Rp32.000 per kg.

Adapun harga telur ayam di tingkat petani Rp18.000 per kg dan pada konsumen Rp22.000 per kg.

Meski Permendag batas atas dan bawah belum diterbitkan, peternak mengharap adanya kelonggaran untuk batas atas dan bawah di luar pulau jawa.

Batas atas yang diminta mencapai Rp20.000 per kg, sedangkan batas bawah sebesar Rp18.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper