Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Keluhkan Penambahan Cuti Bersama

Pelaku industri keberatan dengan kebijakan penambahan cuti bersama pemerintah.
Pekerja di pabrik pengolahan makanan/JIBI
Pekerja di pabrik pengolahan makanan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri keberatan dengan kebijakan penambahan cuti bersama pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menambah cuti bersama sebanyak 3 hari dalam rangka perayaan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 15 Juni hingga 16 Juni 2018. Tambahan cuti bersama tersebut jatuh pada 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan demikian, jumlah cuti bersama dan libur secara total menjadi 10 hari. 

Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), mengatakan tambahan cuti tersebut bisa mengganggu rencana kerja perusahaan. 

"Umumnya industri sudah membuat kalender kerja untuk 1 tahun. Apalagi, terkait produksi di sekitar Lebaran," ujarnya Kamis (19/4/2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Prama Yudha Amdan, Executive Assistant President Director PT Asia Pasific Fibers Tbk. Dia mengatakan penambahan cuti bersama dapat mengganggu produktivitas karyawan dan peningkatan biaya logistik dan transportasi.

"Biasanya keputusan hari libur akan diikuti dengan SK lanjutan dari Kementerian Perhubungan terkait pembatasan penggunaan jalan tol, tentu biaya logistik akan meningkat drastis. Transporter pasti juga akan menaikkan tarif pada periode peak demand tersebut," ujarnya.

Prama, yang juga menjabat sebagai Executive Member Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), melanjutkan industri akan terkena dampak penambahan biaya produksi karena harus menambah jam lembur pekerja. Daya saing dalam persaingan global juga bakal melemah karena operasional pelabuhan terganggu dan menambah jangka waktu antara penerimaan order dan pengiriman.

Di tengah kondisi persaingan yang sangat kompetitif, para pembeli bisa dengan mudah beralih ke negara pesaing, seperti Vietnam, Bangladesh atau India

"Selain itu, arus kas usaha juga akan terganggu karena operasional perbankan yang terbatas," ujarnya.

APSyFI berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Apalagi, tahun lalu juga terdapat kebingungan di kalangan pebisnis. Asosiasi juga merekomendasikan supaya kebijakan penentuan cuti bersama ditetapkan jauh hari, minimal 3 bulan sebelumnya. 

Kemudian, penetapan cuti bersama untuk industri sebaiknya hanya bersifat sebagai panduan. Pengambilan cuti bersama juga disarankan untuk didiskusikan antara perusahaan dan serikat pekerja. Terkait restriksi jalan bagi kendaraan angkutan, pebisnis mengusulkan agar sistem buka-tutup diberlakukan dengan penutupan total maksimal hanya dalam durasi 24 jam hingga 36 jam.

Turunan SK hari libur sebaiknya memuat lebih jelas mengenai berapa hari libur dan fasilitas vital yang tetap beroperasi.

"Operasi pelabuhan juga harus diperjelas karena pada tahun lalu terdapat kebingungan antara perusahaan freight-forwarder. Kami siap dengan ekspor, tapi freight-forwarder tidak siap karena tidak ada kejelasan tentang hari libur pelabuhan. Penghentian operasi bank juga harus seminimal mungkin karena terkait dengan seluruh transaksi dan arus kas," kata Prama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper