Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Siap Terima Permohonan Perpanjangan Ekspor Mineral Mentah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM bersiap menerima pengajuan perpanjangan rekomendasi ekspor mineral mentah yang beberapa di antaranya akan berakhir Juli 2018.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM bersiap menerima pengajuan perpanjangan rekomendasi ekspor mineral mentah yang beberapa di antaranya akan berakhir Juli 2018.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan banyak rekomendasi ekspor yang akan kedaluwarsa pada Juli 2018. Pihaknya pun bersiap mengevaluasi pengajuan permohonan perpanjangannya.

"Sekarang sih masih pada jalan rekomendasinya. Nanti paling cepat Juli. Kita akan evaluasi," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Ada empat perusahaan nikel yang rekomendasinya habis Juli mendatang, yakni PT Ceria Nugraha Indotama, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, dan PT Mulia Pasific Resources.

Sementara untuk bauksit, ada satu perusahaan yang rekomendasi ekspornya habis pada Juli mendatang, yaitu PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Kementerian ESDM memperkirakan realisasi ekspor nikel dan bauksit dari perusahaan-perusahaan tersebut akan berada di bawah kuota yang sudah diberikan. Nantinya, apabila mendapatkan perpanjangan, kuota tersisa akan digantikan oleh kuota yang baru.

Seperti diketahui, dalam Pasal 9 dan 10 Permen ESDM No. 5/2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.

Pemegang IUP Operasi Produksi nikel wajib memanfaatkan nikel kadar rendah tersebut minimal 30% dari total kapasitas input smelter yang dimiliki. Setelah terpenuhi, pemegang IUP bisa melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut dalam jumlah tertentu selama lima tahun.

Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit, akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper