Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Disclaimer Lagi, KKP Soroti Masalah Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun langkah-langkah agar tak lagi mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pekerja memilah ikan untuk dipasarkan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (30/1). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menargetkan produksi ikan pada tahun 2018 sebanyak 9,45 juta ton atau setara dengan Rp209,8 triliun dengan cara mendorong keterlibatan BUMN pada sektor perikanan dan memperbaiki sistem pencatatan di seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja memilah ikan untuk dipasarkan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (30/1). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menargetkan produksi ikan pada tahun 2018 sebanyak 9,45 juta ton atau setara dengan Rp209,8 triliun dengan cara mendorong keterlibatan BUMN pada sektor perikanan dan memperbaiki sistem pencatatan di seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun langkah-langkah agar tak lagi mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Langkah itu dirumuskan dalam rapat yang dipimpin Itjen KKP dan dihadiri oleh perwakilan unit eselon I kementerian itu pada 7 Juni 2018 dan dipublikasikan dalam keterangan resmi, Kamis (21/6/2018). 

Berikut ini hal-hal yang akan diperhatikan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu untuk mencegah terjadinya disclaimer ke depan:

1. Persediaan per 31 Desember 2017 di mana terdapat permasalahan tidak didukung penatausahaan yang memadai dan inventarisasi fisik serta terdapat persediaan kapal yang belum selesai dan tidak didukung data rincian harga satuan.

Sebagai PIC [penanggung jawab) penyelesaian persediaan: Ditjen Perikanan Budidaya/DJPB (ketua); Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM); dan Biro Keuangan. Untuk persediaan kapal, akan dilengkapi dengan berita acara serah terima (BAST) pengecekan fisik seluruh kapal perikanan. PIC: Setditjen Perikanan Tangkap dan Direktorat Kapal dan Alat Penangkap Ikan

2. Terdapat aset yang tidak diketahui keberadaannya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga maupun konstruksi dalam pengerjaan yang bersaldo minus. Penyelesaian hal ini akan dikoordinasikan oleh Biro Keuangan.

Khusus untuk aset tetap tanah Pulau Nipa, sebagai PIC: Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Sesditjen Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)

3. Terdapat aset tak berwujud berupa paten dan hasil kajian tidak didukung dokumen valid yang akan diselesaikan oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP)

4. Terdapat realisasi belanja barang yang pembayarannya tidak didukung dengan progress fisik yang benar atas komponen yang terpasang. Penyelesaian akan dikoordinasikan oleh Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) dan DJPB.

Keterangan resmi itu juga menyatakan permintaan Itjen agar seluruh dokumen penyelesaian temuan penyebab disclaimer disampaikan paling lambat 22 Juni sore setelah selesai di-review. Dokumen penyelesaian akan disampaikan kepada BPK pada 26 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper