Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Diteken, Konstruksi Jalan Akses Patimban Dikebut

Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Marga meneken kontrak pembangunan jalan akses Pelabuhan Patimban senilai Rp1,12 triliun dengan kontraktor Shimizu Corporation dan Bangun Cipta Kontraktor.
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat./Bisnis.com
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Marga meneken kontrak pembangunan jalan akses Pelabuhan Patimban senilai Rp1,12 triliun dengan kontraktor Shimizu Corporation dan Bangun Cipta Kontraktor.

Kontrak konstruksi jalan ditekan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Jabar Ditjen Bina Marga dengan para kontraktor di Gedung Bina Marga, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto, perwakilan Duta Besar Jepang bidang Ekonomi Takada Mari, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa.

Pada kesempatan yang sama, Ditjen Bina Marga juga meneken paket pengawasan supervisi pembangunan jalan akses Pelabuhan Patimban senilai Rp63,51 miliar.

Sugiyartanto mengatakan jalan akses Pelabuhan Patimban sepanjang 8,1 sebagian besar dibangun dengan konstruksi melayang karena lokasi pembangunan merupakan tanah lunak. Konstruksi jalan ini dibiayai pinjaman dari Jepang. Untuk diketahui, proyek Pelabuhan Patimban disokong pinjaman dari Jepang dengan total pinjaman mencapai Rp42 triliun.

“Konstruksi pembangunan jalan akses Pelabuhan Patimban, Jawa Barat dapat segera dimulai dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2019. Jalan ini nantinya akan tersambung dengan jalan Pantura,” ujar Sugiyartanto dalam siaran pers, Selasa (14/8/2018).

Sugiyartanto meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor untuk memanfaatkan material, komponen dan tenaga kerja dalam negeri untuk pengerjaan jalan akses Patimban. Dia menekankan, risiko kecelakaan juga perlu diantisipasi. Oleh karena itu, konsultan pengawas diminta memperhatikan SOP (Standar Operasional Prosedur), sistem kesehatan dan keselamatan, peninjauan kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja dan istirahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper