Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Anggap Penyesuaian Tarif OPP/OPT Priok Masih Wajar

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan kenaikan tarif bongkar muat yang didasari penyesuaian naiknya upah buruh pelabuhan atau TKBM, masih dalam tahap wajar
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan kenaikan tarif bongkar muat yang didasari penyesuaian naiknya upah buruh pelabuhan atau TKBM, masih dalam tahap wajar.

Subandi, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, mengatakan asosiasinya menyepakati penyesuaian tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Pelabuhan Priok lantaran tarif itu belum pernah mengalami perubahan atau kedaluarsa sejak 2015.

"Kami menilai dasar kenaikannya masih wajar dengan pertimbangan naiknya upah buruh pelabuhan setiap tahun sedangkan OPP/OPT belum pernah disesuikan," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (22/9/2018).

Dia mengemukakan, GINSI melihat penyesuaian tarif OPP/OPT di pelabuhan Priok itu juga terkait kompensasi dari penurunan biaya alat jenis gantry lufting crane (GLC) atas usulan Ginsi dari sebelumnya Rp17.500/ton kini menjadi Rp11.000/ton.

"Bahkan diawal pembahasan, pihak PT.Pelindo II Tanjung Priok justru mengajukan usulan kenaikan rata-rata 25% tetapi setelah didiskusikan intensif tercapailah kesepakatan seperti saat ini," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam usulan awal untuk layanan bongkar muat general kargo melalui gudang, diusulkan naik sebesar Rp20.000/ton dari tarif sebelumnya, namun setelah didiskusikan dan negosiasi jadinya hanya naik Rp6.000/ton atau sekitar 7%.

"Selain upah buruh, penyesuaian OPP/OPT di Priok itupun mempertimbangkan faktor kenaikan bahan bakar minyak (BBM) industri yang sudah beberapa kali naik selama lima tahun terakhir," paparnya.

Subandi mengutarakan, tarif OPP/OPT general kargo melalui gudang di pelabuhan Tanjung Priok itu masih lebih rendah ketimbang yang di berlakukan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mencapai diatas Rp100.000/ton.

Mulai 1 Oktober 2018, diberlakukan penyesuaian tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Pelabuhan Priok yang merujuk pada kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok pada pada Agustus 2018.

Kesepakatan ditandatangani Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta,DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, DPC Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, dan disaksikan Manajemen PT.Pelindo II Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok itu, terhitung 1 Oktober 2018, tarif bongkar muat (OPP/OPT) untuk barang general cargo yang dilayani melalui gudang naik 7,4% dari sebelumnya Rp.81.075/ton menjadi Rp.87.081/ton.

Apabila dilayani via truklosing (TL) naik 12% dari Rp.57.720/ton menjadi Rp.64.655/ton.

Sedangkan untuk kargo curah kering lewat kapal naik 7% dari Rp.47.000/metrik ton (MT) menjadi Rp.50.290/MT. Curah cair internasional naik 20% dari Rp.26.000/MT menjadi Rp.33.600/MT.

Adapun OPP/OPT untuk layanan kargo curah cair domestik yang sebelumnya Rp.23.000/MT naik 20% menjadi Rp.27.600/MT. 

Sedangkan untuk layanan bongkar muat hewan ternak, kendaraan niaga maupun bus atau truk mengalami kenaikan 5%.

Kesepakatan tarif OPP/OPT Priok itu juga mengatur kenaikan biaya tambahan mekanik jenis forklif yang rata-rata mencapai 20% untuk ukuran diatas 5 s/d 10 ton/meter kubik (T/M3) per kolli hingga ukuran diatas 15 s/d 25 T/M3 per kolli. Sedangkan ukuran diatas 25 T/M3 per kolli diberlakukan actual cost.

Juswandi Kristanto, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta mengatakan, kenaikan tarif OPP/OPT di pelabuhan Priok itu selain karena tarif tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2015, sedangkan upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) mengalami kenaikan setiap tahun rata-rata diatas 10% setiap tahunnya.

"Jika Pada 2015 upah buruh pelabuhan atau anggota TKBM  Priok hanya Rp.150.571/orang namun kini sebesar Rp.190.000/orang.Namun OPP/OPT belum pernah ada penyesuaian,"ujar dia.

Adil Karim, Sekretaris ALFI DKI Jakarta mengatakan, penyesuaian tarif bongkar muat di Priok itu mengingat sudah lebih dari tiga tahun belum ada penyesuaian tarif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper