Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Preseden Buruk, Iress Desak Pemerintah Atasi Sengketa Geo Dipa & Bumigas

Berlarut-larutnya kasus sengketa hukum antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi terkait dengan kontrak pengembangan PTLP Dieng dan Patuha dinilai memberikan preseden buruk bagi pengembangan panas bumi dan menghambat program penyediaan listrik nasional.
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Bisnis.com, JAKARTA - Berlarut-larutnya kasus sengketa hukum antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi terkait dengan kontrak pengembangan PTLP Dieng dan Patuha dinilai memberikan preseden buruk bagi pengembangan panas bumi dan menghambat program penyediaan listrik nasional.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) 
Marwan Batubara menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan negara.
Menurutnya, Bumigas tak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atau melanjutkan kontrak dengan Geo Dipa karena telah terbukti gagal memenuhi ketentuan kontrak.
Dampak dibatalkannya Putusan BANI No.922/2017 adalah Bumigas meminta membayar ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan. Bumigas pun meminta Geo Dipa menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp2,5 triliun kepada Bumigas.
"Padahal PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh Geo Dipa melalui pinjaman dari BNI. Tentu saja keputusan PN Jaksel di atas sangat pantas dicurigai sarat KKN, karena bukan saja absurd, tidak masuk akal, tetapi juga dengan vulgar melegalkan upaya perampokan aset negara," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Adapun Putusan BANI No.922/2017 pada 30 Mei 2018 menyatakan Bumigas gagal menyediakan dana sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak dan menyatakan Kontrak dinyatakan berakhir terhitung 30 Mei 2018.
Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No.922/2017 kepada PN Jakarta Selatan pada 4 September 2018.
Oleh karena itu, Marwan mendesak agar pemerintah dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus ini.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute,  memandang berlarutnya kasus tersebut berpotensi membuat biaya keeknomian proyek semakin tinggi. Bila terjadi hal tersebut bisa menyebabkan harga jual listrik semakin mahal dan kemudian berdampak pada biaya pokok penyediaan listrik secara keseluruhan meningkat.  
Menurutnya, kasus sengketa ini perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi bisnis pengembangan panas bumi.
"Kasus energi akan berdampak pada ketahanan fiskal, daya beli masyarakat, dan lainnya. Oleh karena itu, kasus ini mendesak untuk diselesaikan karena kalau tidak diselesaikan menambah jadi preseden buruk di bisnis panas bumi," katanya. 
"Diselesaikan sesegera mungkin dan seproporsional mungkin agar iklim bisnis berjalan sebagaimana mestinya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper