Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Nelayan Jepara Dilarang Melaut

Hari ini nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilarang beraktivitas di laut.
Gelombang pasang air laut/wikipedia
Gelombang pasang air laut/wikipedia

Bisnis.com, JEPARA - Hari ini nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilarang beraktivitas di laut.

Larangan tersebut terkait dengan gelombang air laut di daerah setempat yang cukup tinggi.

"Hari ini (17/9/2017), ketinggian gelombang laut bisa mencapai 2,5 meteran sehingga tidak aman untuk aktivitas nelayan di laut," kata Syahbandar Jepara Suripto di Jepara, Minggu.

Sebelumnya, kata dia, cuaca di laut masih normal sehingga aktivitas di laut juga demikian, namun hari ini (17/9) gelombang laut ternyata cukup tinggi.

Ia mengatakan, ketinggian gelombang laut antara 0,5 meter hingga 2,5 meteran.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menunda permohonan surat persetujuan berlayar para nelayan, mengingat cuacanya tidak aman untuk melaut.

Berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jateng untuk Minggu (17/9) wilayah perairan Kepulauan Karimunjawa bisa mencapai 2 meter dengan kecepatan angin antara 6-20 knot.

Sementara untuk laut jawa bagian tengah ketinggian gelombangnya bisa mencapai 2,5 meter dengan kecepatan angin 4-25 knot dan perairan utara Jateng ketinggian gelombangnya bisa mencapai 1,5 meteran dengan kecepatan angin 4-15 knot.

Pada 16 September 2017, BMKG juga merilis prakiraan cuaca yang hampir sama dengan cuaca saat ini, untuk perairan Kepulauan Karimunjawa ketinggian gelombang laut mencapai 2 meter dengan kecepatan angin 10-20 knot, sedangkan laut Jawa bagian tengah ketinggian gelombang mencapai 2,5 meter dengan kecepatan angin 6-25 knot.

BMKG juga menambahkan bahwa prakiraan cuaca hari ini (17/9) untuk wilayah perairan laut Jawa bagian tengah, perairan Kepulauan Karimunjawa dan perairan utara Jateng berawan dan berpeluang hujan.

"Dengan ketinggian gelombang maksimal hingga 2,5 meteran, tentu tidak aman untuk aktivitas di laut," ujarnya.

Ia menambahkan, larangan beraktivitas di laut berlaku hingga kondisi gelombang kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper