Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Perluas Akses Pendaftaran di DKI

Perluasan itu dilakukan dengan cara membuka pendaftaran peserta melalui kantor-kantor kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi: Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad
Ilustrasi: Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menanbah kepesertaan di wilayah Jakarta, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Pemrov DKI. 

BPJS Kesehatan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat.

Perluasan itu dilakukan dengan cara membuka pendaftaran peserta melalui kantor-kantor kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Sebanyak 267 kelurahan di DKI Jakarta siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Ke depannya, menurut dia, secara bertahap kantor kelurahan juga dapat melayani pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) rekomendasi Dinas Sosial DKI Jakarta, Warga Negara Asing (WNA), calon bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan penambahan anggota keluarga.

"Dengan demikian, nantinya pendaftaran di kantor-kantor kelurahan yang ada di Jakarta akan mampu melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS," ujar Basuki.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menuturkan pendaftaran yang dilakukan di kantor-kantor kelurahan tidak dikenai biaya administrasi. Untuk sementara waktu, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta PBPU dan peserta perorangan.

"Pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU tidak hanya berlaku bagi pemegang KTP atau KK DKI Jakarta, tetapi juga warga yang berdomisili di Jakarta namun memiliki identitas kependudukan di luar DKI Jakarta," tutur Andayani.

Khusus bagi warga yang tinggal di Jakarta namun beridentitas di luar Jakarta, sambung dia, pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat-menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon dan alamat email.

Dia menyebutkan ada lima alur yang perlu diperhatikan oleh peserta yang ingin mendaftar melalui kantor kelurahan.

  • Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di kantor kelurahan.
  • Kedua, petugas kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, KTP dan kelas perawatan yang dipilih oleh peserta berikut alamat pengiriman Kartu JKN-KIS.
  • Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan.
  • Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta.
  • Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email atau SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper