Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Baswedan-Sandiaga Uno Resmi Gubernur - Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akhirnya resmi ditetapkan KPUD Jakarta sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sore ini, Jumat (5/5/2017).
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Sandiaga Uno menyampaikan keterangan pers mengenai hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (19/4)./Antara-M Agung Rajasa
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Sandiaga Uno menyampaikan keterangan pers mengenai hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (19/4)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA—Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akhirnya resmi ditetapkan KPUD Jakarta sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sore ini, Jumat (5/5/2017).

Seperti diketahui, pada 19 April lalu pasanan Anies-Sandi berhasil memenangkan pemilihan gubenur, mengalahkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Penetapan itu diumumkan langsung Ketua KPUD Sumarno pukul 15:00 WIB.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/5) dilakukan rekapitulas penghitungan suara secara terbuka tingkat provinsi.

Sumarno menyebutkan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno meraih 57,96%. Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42,04% suara.

“Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, pasangan dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai gubenur dan wakil gubenur terpilih,” ujar Sumarno, Jumat (5/5).

Dia menyebutkan penetapan itu didasarkan pada rapat pleno KPUD Jakarta dan pihaknya tengah meniyapkan berita acaranya.

Pasangan gubenur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik pada Oktober mendatang, namun tanggalnya belum disebutkan.

“Surat penetapan ini akan diserahkan ke DPRD untuk diproses pengangkatan dan pelantikannya pada oktober 2017,” ujar Sumarno.

Sumarno juga mengatakan bahwa keputusan penetapan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dari hasil koordinasi tersebut tidak ditemukan adanya gugatan dari pasangan calon yang kalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper