Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAYI DEBORA MENINGGAL : Izin RS Mitra Keluarga Akan Dicabut, Jika...

Dinas Kesehatan DKI Jakarta tak segan mencabut izin operasi RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto (kiri) memberikan surat peringatan tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi (kanan) saat pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dengan seluruh Direktur Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/9)./Antara
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto (kiri) memberikan surat peringatan tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi (kanan) saat pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dengan seluruh Direktur Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Kesehatan DKI Jakarta tak segan mencabut izin operasi RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Pencabutan izin operasi akan dilakukan apabila rumah sakit tersebut ketahuan meminta uang muka kepada pasien berstatus gawat darurat.

"Saya sudah bikin perjanjian dengan RS Mitra Keluarga. Pokoknya kalau ada laporan pihak rumah sakit meminta uang muka atau seluruhnya ke pasien, khususnya yang terdaftar di BPJS, maka kami akan cabut izin operasional," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedy Priharto, Jumat (15/9/2017).

Dia mengatakan rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah, tidak boleh menagih biaya untuk pasien gawat darurat. Rumah sakit harus berkomitmen untuk melakukan tindakan secepatnya meskipun mereka tidak tergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan.

"Hal itu sudah diatur oleh undang-undang. Jika melanggar akan ada sanksinya, mulai dari teguran lisan, tertulis, denda, hingga pencabutan izin," ungkapnya.

Koesmedy menuturkan pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Surat teguran itu diberikan lantaran buruknya layanan rumah sakit tersebut sehingga menyebabkan bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia.

"Hari ini surat teguran kepada RS Mitra Keluarga sudah saya berikan. Langkah tersebut sesuai anjuran Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Teguran yang dilayangkan RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kegawatdaruratan dan pembiayaan.

Seperti diketahui, bagian administrasi rumah sakit tersebut menolak permintaan orang tua bayi Debora yang meminta layanan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena kondisi kritis anaknya.

Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tuanya Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp19 juta. Pasalnya, orang tua bayi Debora hanya memiliki dana Rp5 juta saja.

"Kasus ini akan diselesaikan sampai tuntas. Kami sudah membentuk tim investigasi. Mereka sudah mulai bekerja untuk mencari fakta di lapangan sehingga kami bisa menentukan sanksi yang diberikan kepada RS Mitra Keluarga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper