Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas LH Kumpulkan Denda Rp 201 Juta dari Pelanggaran Pengolahan Sampah

Penegakan hukum terhadap warga DKI Jakarta yang tertangkap membuang sampah sembarangan berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp201 juta sejak 2016 dan menjadi salah satu sumber pemasukkan kas daerah.
Pengolahan sampah terpadu pupuk kompos. /danamonpeduli.org
Pengolahan sampah terpadu pupuk kompos. /danamonpeduli.org

Bisnis.com, JAKARTA– Penegakan hukum terhadap warga DKI Jakarta yang tertangkap membuang sampah sembarangan berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp201 juta sejak 2016 dan menjadi salah satu sumber pemasukkan kas daerah.

Isnawa Aji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pelanggaran pembuangan dan pengolahan sampah tercatat lebih dari 700 jenis pelanggaran dan dana sanksi denda sebesar Rp64 juta selama 2017.

“Tidak semua memang kita denda, ada juga yang diberikan sanksi kita suruh nyanyi Indonesia Raya atau mereka yang melanggar pakai sandwich board gitu yang tulisannya saya buang sampah,” ujarnya di Lapangan IRTI Monas, Selasa (19/9/2017).

Dirinya menyampaikan saat ini pihak Dinas LH sedang mengupayakan edukasi terhadap warga mengenai pentingnya membuang sampah dengan benar.

Terkait himbauan Gubernur Djarot yang mengajukan agar pelanggar dihukum dengan sanksi sosial dengan cara pemasagan foto pelaku di spanduk atau poster, Isnawa mengatakan sebenarnya ide tersebut sudah pernah diberlakukan saat Ia menjabat menjadi Camat Tambora.

Namun dirinya mengakui penerapan sanksi seperti demikian memerlukan biaya dan efek jeranya belum tentu berdampak bagi sang pelaku. Menurutnya akan lebih bagus jika dipublikasikan melalui media sosial.

“Tapi sebenarnya yang paling penting kita berlakukan sanksi denda bayar di tempat. Saran kita mendingan ditangkap, ada barang bukti, kita suruh isi form terkait dengan pelanggaran perda. Kita kenakan terkait uang denda paksa,” tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah 3/2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur dapat memberikan sanksi administrative berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja untuk terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100.000,00.

Salah satu permasalahan pengelolaan limbah yang seringkali lolos dari OTT Dinas LH adalah warga yang membuang limbah rumah tangga atau industri secara langsung ke badan air seperti sungai dan kali.

Di dalam Perda 3/2013 Pasal 130 juga dituliskan bahwa setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000,00.

“Kita pernah tangkap perusahaan catering yang membuang sampah malam-malam ke sungai. Mobilnya kita sita dibawa ke kantor dan denda Rp10 juta,” ujarnya.

Bagi pemilik industri, sanksi pelanggaran terhadap pengelolaan limbah tertuang pada Perda 3/2013 Pasal 131 menjelaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000 – Rp10.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper