Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Bersih-bersih, Komunitas Sejarah Depok Dilarang Masuk ke Rumah Cimanggis

Ingin Bersih-bersih, Komunitas Sejarah Depok Dilarang Masuk ke Rumah Cimanggis
Rumah Cimanggis/Antara
Rumah Cimanggis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Sejarah Depok (KSD) yang berencana melakukan aksi bersih-bersih untuk menyelamatkan Rumah Cimanggis, dilarang masuk. “Dilarang oleh pemilik lahan, jadi dibatalkan,” kata JJ Rizal, pengurus KSD pada Senin 12 Maret 2018. Acara bakti sosial itu rencananya pada Minggu 11 Maret 2018.

Rizal menyayangkan sikap pemerintah yang mempersulit akses menuju rumah peninggalan Belanda yang terletak di kawasan Pemancar RRI, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Bangunan bersejarah itu terancam musnah karena pemerintah pusat berencana membangun Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) di lahanmilik RRI seluas 143 hektar.

Selain itu, Rizal juga menyoroti lambannya Pemerintah Kota Depok dalam menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.

“Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat sudah mengeluarkan rekomendasi kalau Rumah Cimanggis layak jadi cagar budaya, tinggal sikap pemerintah untuk mensahkan itu sesuai dengan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” kata Rizal.

Anggota Komunitas Sejarah Depok, Noviar menyebut, aksi bersih-bersih Rumah Cimanggis sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah pusat yang saat ini bertanggungjawab atas lahan pada kawasan Pemancar RRI.

“Persetujuan itu sudah keluar 4 hari setelah kami masukan surat, tepatnya 19 Februari 2018,” kata Novi.

Namun, dengan alasan yang tidak jelas, tiba-tiba pada 20 Februari 2018 Kementrian Agama membatalkan persetujuan tersebut dan melarang KSD melakukan aktivitas di Rumah Cimanggis.

“Saya juga kurang tau alasannya, katanya sih arahan dari pimpinan Kemenag RI,” katanya.

Meski begitu, Novi mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar Rumah Cimanggis dapat diselamatkan dan dilestarikan guna menjaga warisan budaya.

“Tim Ahli Cagar Budaya sudah mengeluarkan rekomendasi sejak 8 Maret 2018, sementara Pemerintah Kota Depok katanya sedang mempelajari tentang rekomendasi itu,” lanjutnya.

Novi mengaku tidak memberikan target terhadap keputusan Pemkot Depok mengenai penetapan secara sah Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya. Namun, dirinya berharap agar penetapan itu dilakukan sebelum proyek UIII berjalan.

“Ya kalau bisa sebelum UIII itu resmi berjalan, Rumah Cimanggis sudah ditetapkan jadi cagar budaya,” ujar Novi.

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, mengatakan Rumah Cimanggis merupakan rumah modern pertama di Kota Depok.

“Rumah ini memiliki banyak keunikan selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau Depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra pada Kamis 22 Februari 2018. Sehingga, kata Reiza, Rumah Cimanggis sudah layak untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper