Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lokasi Mobil SIM. Keliling di Jakarta & Depok, Senin (23/4/2018)

Polda Metro Jaya kembali menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta hari ini, Senin (23/4/2018) dan di wilayah Depok dalam sepekan.
SIM Keliling/TMCPoldaMetro
SIM Keliling/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta hari ini, Senin (23/4/2018) dan di wilayah Depok dalam sepekan.

Informasi itu disampaikan melalui twitter @TMCPoldaMetro, pagi in pukul 09.30 WIB yaitu: #SIMKELILING Senin, 23 April 2018 Jakpus: Kantor Pos Psr Baru Jakut: Psr Pagi Mangga Dua Jakbar : LTC Glodok Jaksel : Pospol Kalibata Jaksel : Jl Raya Ciledug Petukangan Kec. Pesanggrahan Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika Jaktim : Psr Induk Kramat Jati.”

Adapun rinciannya lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat di Kantor Pos Pasar Baru, dan Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, serta Jakarta Barat di LTC Glodok.

Selanjutnya di Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan Jl Raya Ciledug Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, serta Jakarta Timur di Diler Honda Jl Dewi Sartika dan di Pasar Induk Keramat Jati.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selain itu Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi mobil SIM Keliling di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/4/2018) di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Sedangkan pada Selasa berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu berada di Honda Care Jl Raya Cinere dan di Kantor Kecamatan Bojongsari.

Kemduian pada Kamis di Pasar Segar Cinere dan di kantor Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polresta Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper