Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Awasi Kapal Bermuatan Kayu

Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat akan mengawasi tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log yang dilepas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.Pengawasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.
Seseorang melintasi tumpukan kayu. /Bisnis.com
Seseorang melintasi tumpukan kayu. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA- Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat akan mengawasi tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log yang dilepas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan pihaknya baru menerima surat pelepasan kapal yang membawa 952 batang kayu log pada 22 Juni lalu, sementara Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengeluarkan surat tersebut pada 17 Juni 2016 Sehingga  BC kehilangan jejak Kapal dan Kayu log tersebut.

Menurut Cerah, apabila Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu log tidak terjadi masalah, maka Dinas Kehutanan seharusnya langsung memberitahu pelepasan kapal kepada Bea Cukai agar dilakukan pengawasan atas kayu-kayu itu.

“Pengawasan dilakukan supaya tidak terjadi ekspor secara ilegal karena kayu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antar pulau oleh Bea Cukai," katanya dalam keterangan resmi Ditjen Bea Cukai di Jakarta, Minggu (26/6/2016).

Cerah mengaku, akibat peristiwa ini, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pencarian kapal dengan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Sebelumnya pada 13 Juni 2016 subuh, Kapal Patroli Bea Cukai memergoki dan  menangkap Tug Boat Cempaka  Djaya di daerah Pulau Buru yang sedang menarik Tongkang Selancar Djaya yang memuat 952   log kayu meranti rata rata diameter 60 cm dengan panjang 18 meter tanpa dilindungi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan( SKSHH ) dan tanpa Surat Izin Berlayar (SIB). Terhadap kapal dan Kayu tersebut diserahkan oleh Bea Cukai kepada Dinas Kehutanan  Propinsi Maluku untuk sama sama dikakukan penyelidikan.

Namun Kapal dan Kayu dilepaskan oleh Dinas Kehutanan Maluku dan memberitahukan kepada  Kanwil Bea Cukai Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua Barat 5 hari kemudian sehingga Bea Cukai kehilangan jejak Kapal dan Kayu tersebut.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10/1995 j.o. UU  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Akan tetapi, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau.

"Mungkin tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antar pulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," Deni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper