Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP Elektronik : Pencabutan BAP Rugikan Terdakwa

Susilo Aribowo, pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Sugiharto mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan alias BAP oleh Miryam Haryani merugikan pihaknya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Susilo Aribowo, pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Sugiharto, mengatakan pencabutan berita acara pemeriksaan alias BAP oleh Miryam Haryani merugikan pihaknya.

Dikatakan, uang yang diduga diberikan kepada Miryam Haryani merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Jika BAP itu dicabut, maka muncul pertanyaan kemana uang tersebut mengalir.

“Tentu saja pencabutan ini merugikan klien saya dan akan menjadi blunder. Kalau BAP itu diingkari, ke mana aliran uangnya. Ini yang akan kita gali dalam persidangan,” ujarnya sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/3/2017).

Dia mengungkapkan, pihaknya tentu saja akan mengajukan berbagai saksi dalam persidangan selanjutnya, yang bisa memperkuat keterangan bahwa Miryam Haryani memang mendapatkan aliran dana dari Sugiharto, termasuk kurir yang ditugaskan mengantarkan uang tersebut.

Sebelumnya dalam sidang Kamis (23/3/2017), Miryam yang merupakan anggota DPR dari Partai Hanura mengatakan bahwa pihaknya ditekan oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa para penyidik komisi tersebut akan menyampaikan keterangan di depan hakim agar dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

“Kita lihat apakah saksi Miryam masih akan bertahan di keterangan sebelumnya atau tidak,” tuturnya Senin pagi.

Dia mengingatkan, bahwa Miryam masih memiliki kesempatan untuk berkata benar atau jujur. Jika terbukti tidak berkata jujur maka saksi tersebut terancam pidana, karena memberikan keterangan yang tidak benar dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper