Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP Elektronik : Novel Baswedan Yakin Tak Tekan Miryam

Penyidik KPK Novel Baswedan yakin tidak melakukan penekanan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) Miryam S Haryani, yang juga anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura.
Penyidik KPK Novel Baswedan /Antara-Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan /Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan yakin tidak melakukan penekanan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) Miryam S Haryani, yang juga anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura.

"Pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kita siap. Kami penyidik bekerja dengan baik, dengan benar. Kita akan terus menjelaskan," kata Novel di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3/2017).

Seharusnya, hari ini Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang.

Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.

"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua, karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," ungkap Miryam pada Rabu (22/3/2017).

Namun, Miryam mengirimkan surat keterangan sakit dan harus beristirahat selama dua hari ke panitera pengadilan, sehingga majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menunda persidangan hingga Kamis (30/3/2017), meski tiga penyidik KPK itu sudah hadir di persidangan.

"Nanti itu kan proses untuk dijelaskan di pemeriksaan. Saya siap untuk menjelaskan," tambah Novel.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper