Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilihan Anggota KPU, Pemerintah Apresiasi Komitmen DPR

Komitmen Komisi II DPR untuk segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada awal April nanti bagi calon anggota KPU dan Bawaslu diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Komitmen Komisi II DPR untuk segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada awal April nanti bagi calon anggota KPU dan Bawaslu diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Prinsipnya pemerintah bersama dengan DPR melaksanakan amanat UU, yaitu masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima tahun,” kata Mendagri melalui pesan tertulis, Selasa (28/3/2017).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatakan masa jabatan bagi anggota komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji.

Masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 nanti. Oleh karena itu, sepatutnya DPR segera untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu.

Mendagri sebelumnya juga optimistis DPR akan segera melakukan fit dan proper test sebelum tanggal 12 April 2017. Pemerintah bersama dengan DPR saat ini juga tengah membahas RUU Pemilu, maka soal nanti adanya perubahan persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu menurut Mendagri akan disesuaikan kembali. Pada intinya saat ini pemerintah bersama dengan DPR tidak melanggar UU.

“Soal nanti RUU Pemilu keputusannya ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu dapat disesuaikan kembali, yang utama sekarang tidak melanggar UU dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu,” tandas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper