Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edarkan Narkoba di Gili Trawangan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gili Trawangan yang dikenal sebagai kawasan wisata ternyata menjadi kawasan peredaran narkoba pula. Wisatawan asing dan lokal ditengarai menjadi pengguna narkoba d kawasan ini.
Ilustrasi: Sabu-sabu/Antara-Jojon
Ilustrasi: Sabu-sabu/Antara-Jojon

 

Kabar24.com, MATARAM - Gili Trawangan yang dikenal sebagai kawasan wisata ternyata menjadi kawasan peredaran narkoba pula. Wisatawan asing dan lokal ditengarai menjadi pengguna narkoba d kawasan ini.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial EA, 24, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, yang bersangkutan terindikasi kerap melakukan transaksi narkoba dengan para wisatawan asing maupun lokal di kawasan wisata tersebut," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Rabu (175/2017).

Indikasi itu terungkap setelah petugas kepolisian menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti dari tempat tinggalnya yang ada di salah satu bungalow di Gili Trawangan.

Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian antara lain seperangkat alat isap sabu lengkap dengan dua pipet kaca bening beserta kompor pembakar.

Untuk barang bukti narkoba, kata dia, petugas menemukan 26 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,94 gram dan satu paket ganja kering seberat 0,87 gram.

Ada juga ditemukan barang bukti yang menguatkan peran EA sebagai pengedar narkoba, di antaranya dua bungkus klip plastik, satu timbangan digital, alat pres klip plastik bening sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualannya sebanyak Rp650 ribu.

"Begitu juga dengan telepon genggam pribadinya kita amankan untuk menelusuri jaringannya," ujar Gede Agung.

EA untuk sementara dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk dugaan sebagai pengedar, ada di Pasal 114. Mungkin nantinya akan ada penambahan untuk Pasal 127, tentang penyalahgunaan narkotika, karena hasil tes urine positif," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper