Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan BPJS Kesehatan: Ada Kemajuan, Ada Juga Catatannya

Dalam 3 tahun pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berhasil mencapai kemajuan yang signifikan.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Kabar24.com, JAKARTA — Dalam 3 tahun pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berhasil mencapai kemajuan yang signifikan.

Dalam dialog kebijakan bertajuk Mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional Yang Adil dan Merata, Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa mengatakan secara umum, sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan, cakupan pelayanan kesehatan secara nasional makin luas dan makin berkualitas.

Penyakit berat yang dulu tidak ditanggung oleh skema jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan daerah, saat ini sudah mampu ditangani oleh BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi.

Meskipun cakupan dan pelayanan kesehatan sudah cukup baik, peningkatan pelayanan tetap perlu dilakukan mengingat masih banyaknya permasalahan pelaksanaan JKN.

Kasus-kasus seperti pasien BPJS Kesehatan yang tidak kebagian kamar perawatan, pasien menumpuk di selasar, mengantre lama untuk mendapatkan pelayanan, moral hazard dari penyedia layanan kesehatan, sampai moral hazard peserta BPJS Kesehatan yang tidak patuh membayar iuran dengan memanfaatkan celah aturan yang ada masih marak terjadi.

Persoalan lain yang masih mengemuka adalah masih rendahnya aksesibilitas, khususnya penduduk miskin dan kurang mampu yang disebabkan oleh kondisi internal dan eksternal.

Kesadaran akan pentingnya mengakses pelayanan kesehatan, jarak tempat tinggal dengan lokasi layanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan, terbatasnya kemampuan finansial untuk menjalani proses pengobatan , diskriminasi pelayanan, administrasi yang rumit dan lain-lain masih menjadi kendala sehari-hari.

"Dengan fakta bahwa kelompok masyarakat miskin dan kurang mampu sangat rentan menghadapi situasi darurat kesehatan, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disediakan pemerintah tidak secara otomatis menghilangkan permasalahan akses dan ekuitas pelayanan kesehatan. Padahal, ekuitas pelayanan kesehatan merupakan jalan bagi implementasi jaminan Kesehatan Nasional yang adil dan merata," katanya, Selasa (23/5/2017).

Riset Prakarsa (2017) menunjukkan bahwa 75% peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas 3 yang diteliti masih terbebani biaya out of pocket untuk pembelian obat dengan nominal terbesar mencapai Rp2 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper