Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Bentuk Densus Tindak Pidana Korupsi

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kepolisian Republik Indonesia menyepakati pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kepolisian Republik Indonesia menyepakati pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Tito Karnavian menuturkan pihaknya mampu dan memiliki personel yang cukup untuk pembentukan detasemen khusus (Densus) tersebut.

Dia memperkirakan dengan menempatkan satu orang jendral berbintang dua sebagai pemimpin operasi, maka perang melawan korupsi oleh kepolisian akan lebih efektif.

"Strukturnya kalau bintang 2 [Inspektur Jendral Polisi] di situ maka [akan massif penindakan dan pencegahan korupsi]. [Timnya] Akan mencakup 500-1.000 orang," kata Tito di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dia mengatakan, dengan berbentuk Densus maka tim ini dapat disebar ke 33 Kepolisian Daerah (Polda) dan lebih dari 500 kepolisian resort (Polres). Sedangkan personelnya dapat diambil dari lintas keahlian dan wilayah.

"Agar lebih mampu dan mau, maka soal kesejahteraan dan operasional juga perlu dipenuhi," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan dengan rekomendasi dari Komisi III DPR ini maka pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh. Di Polri sendiri sudah ada direktorat tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan Densus ini akan mempercepat penanganan maupun pencegahan tindak pidana korupsi.  "Kami sekarang sudah banyak kasus yang ditangani. Dengan adanya densus akan lebih banyak kasus yang ditangani termasuk pencegahan," katanya.

Setyo mengatakan, Polri akan segera berkoordinasi dengan  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)  agar jabatan baru ini dapat diakomodir. Ia belum dapat memperkirakan berapa lama proses rekomendasi dari Menpan RB ini dapat terealisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper