Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kajian teknis mengenai rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya memberi rekomendasi kepada Polri membentuk detasemen tersebut sebagai upaya memperkuat institusi itu dalam perang melawan korupsi.
Dia mengatakan setelah 15 tahun keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi, kinerja di Kepolisian dan Kejaksaan tidak banyak berubah dalam penanganan korupsi. Padahal kehadiran KPK diharapkan sebagai pematik.
Trimedya mengharapkan pada masa sidang berikutnya, Polri telah merampungkan kajian teknis dan tata laksana organisasi.
Dengan acuan kerja ini maka Komisi III akan membatu mengkoordinasikan dengan Badan Anggaran agar detasemen ini memiliki kewenangan anggaran yang setara dengan KPK. Demikian juga kewenangan dalam penindakan dan pencegahan, sejumlah aturan yang diperlukan akan didorong oleh Komisi III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel