Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK CABUT GUGATAN BANDING : Veronica, Kami Terima Hukuman Ini

Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok0, Veronica Tan, legowo atas hukuman dua tahun yang dijatuhkan pengadilan terhadap suaminya.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah), didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5)./Antara
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah), didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok0, Veronica Tan, legowo atas hukuman dua tahun yang dijatuhkan pengadilan terhadap suaminya.

"Kami sekeluarga sudah merasa cukup. Kami dengan anak-anak menerima hukuman ini," ujarnya, Selasa (23/5/3017).

Dia mengatakan, dirinya sudah membicarakan keputusan tersebut dengan keluarga. Dengan demikian keputusan untuk mencabut banding dilakukan.

"Kami tak akan perpanjang lagi. Kami akan dukung bapak dalam menjalani hukuman ini. Kita juga tahu ini untuk kepentingan bersama," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper