Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Perusahaan Thailand Ini Kalahkan Pengusaha Medan

Produsen sabun dan kosmetik asal Thailand J & K Internatural Co. Ltd akhirnya dapat bernafas lega lantaran permohonan pembatalan atas merek K. Brothers milik pengusaha asal Medan dikabulkan oleh majelis hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen sabun dan kosmetik asal Thailand J & K Internatural Co. Ltd akhirnya dapat bernafas lega lantaran permohonan pembatalan atas merek K. Brothers milik pengusaha asal Medan dikabulkan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Budi Hertianto mengatakan merek K. Brothers milik Kho Tjeng Tjian (tergugat) terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik, yakni membonceng ketenaran jenama penggugat. Sertifikat merek yang dipermasalahkan adalah No. IDM000462731.

Merek tergugat dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. “Mengabulkan gugatan penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan amar putusan, Selasa (23/5).

Dengan begitu, merek milik tergugat batal dengan segala akibat hukumnya. Majelis menilai penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dan menyatakan penggugat sebagai pemilik tunggal yang sah atas merek K. Brothers.

Majelis juga menilai K. Brothers milik penggugat adalah merek terkenal (well-known). Hal ini dibuktikan bahwa merek tersebut telah lama beredar di berbagi negara antara lain Singapura, Kamboja, Malaysia, Kuwait, Vietnam, Filipina, dan China.

Adapun K. Brothers penggugat melindungi barang pada kelas 03 yang meliputi sabun, kosmetik, lulur dan krim kecantikan.

Kuasa hukum tergugat HM Rusdi mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan majelis. Menurutnya, majelis tidak mempertimbangan hal penting yakni tidak terdaftarnya K. Brothers dalam World Intellectual Property Organization (WIPO).

Lagipula, lanjutnya, merek tergugat adalah K. Brothers Cosmetic, bukan K. Brothers. “Kami kemungkinan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum J & K Internatural Co. Ltd. Alfred Junaidhi mengaku puas dengan putusan hakim. Pasalnya, majelis mengabulkan seluruh gugatan dalam petitum.

Terkait dengan rencana tergugat mengajukan kasasi, pihaknya juga siap meladeni.

Perkara ini bermula ketika penggugat kesulitan mendaftarkan merek K. Brothers di Indonesia karena terhalang merek yang sama milik tergugat. Alfred mengklaim kliennya merupakan pendaftar pertama untuk merek K. Brothers di dunia.

Merek tersebut didaftarkan di negara asalnya Thailand sejak 19 November 1988. Selain di Thailand, merek sabun K. Brothers dan sejumlah variannya juga telah terdaftar atas nama penggugat di berbagai negara.

Dengan begitu, lanjut dia, merek milik penggugat dapat dikategorikan sebagai merek terkenal sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada perkara No. 1486 K/Pdt/1991. (Deliana Pradhita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper