Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Alih Fungsi Lahan, Bali Harus Perkuat Instrumen Hukum & Insentif

Alih fungsi lahan di Bali tidak mungkin dapat dihentikan, tetapi dapat dikendalikan melalui penguatan instrumen hukum dan peningkatan insentif bagi para petani.
Persawahan di Bali/Antara-Nyoman Budhiana
Persawahan di Bali/Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, DENPASAR - Alih fungsi lahan di Bali tidak mungkin dapat dihentikan, tetapi dapat dikendalikan melalui penguatan instrumen hukum dan peningkatan insentif bagi para petani.

Solusi tersebut ditawarkan‎ Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali Nyoman Suparta menangapi praktik alih fungsi lahan pertanian di Pulau Dewata yang rata-rata 380,9 hektare per tahun.

Menurutnya,‎ solusi penguatan itu seperti instrumen hukum dan kebijakan ekonomi yang berpihak pada sektor pertanian.

Dia juga mendorong pembentukan Lembaga Usaha Ekomoni Subak (LUES) yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi lahan pertanian serta melibatkan pekaseh—petugas pengatur irigasi di Bali—dalam proses jual beli lahan pertanian.

"Status sosial dan prestise para petani juga perlu kita tingkatkan agar generasi muda lebih tertarik menekuni bidang ini," paparnya dalam ajang simakrama (diskusi keterbukaan) dengan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika pada Sabtu (27/5/2017).

Suparta juga mengusulkan ada bagi hasil dari sektor pariwisata untuk mendukung pembangunan bidang pertanian. Menurutnya, 5% saja hasil keuntungan perdagangan hotel dan restoran (PHR) dikembalikan untuk sektor pertanian, akan bagus sekali dan petani pasti senang.

Dia mengakui Gubernur Made Mangku Pastika telah berupaya sebaik mungkin untuk penguatan sektor pertanian melalui Program Simantri. Namun, disarankan agar program Simantri dilaksanakan di setiap subak.

Sementara itu, dosen Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Sedana menawarkan lima solusi meliputi pembentukan perusahan daerah yang bertugas membeli produk usaha tani, program asuransi usaha tani, kredit pertanian, dan penguatan lembaga subak dan penetapan lahan sawah abadi.

Sekretaris Majelis Utama Subak Provinsi Bali Pasek Arimbawa berpendapat alih fungsi lahan dapat dikendalikan dengan mengoptimalkan peran lembaga subak. "Alih fungsi lahan harus diatur dalam awig-awig dan libatkan kelian subak dalam proses jual beli lahan pertanian."

Selain itu, disarankan agar 30% dana hibah untuk subak diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi produktif. Selain solusi yang ditawarkan para narasumber, sejumlah peserta simakrama juga urun pendapat soal upaya pengendalian alih fungsi lahan.

Menyikapi berbagai masukan yang mengemuka, Gubernur Pastika menyimpulkan upaya pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan koordinasi lebih komprehensif antarlembaga yang menangani pertanian, pertanahan, perpajakan, dan lembaga adat.

Di samping itu, sosialisasi yang lebih intensif juga perlu terus dilakukan agar masyarakat paham dan ikut berperan aktif dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper