Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Horeee, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Jelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 72 tahun, Pemerintah DKI Jakarta berencana memberikan amnesti denda pajak kendaraan.nn
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Kabar24.com,JAKARTA - Jelang peringatan hari kemerdekaan ke-72 Indonesia pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan amnesti denda pajak kendaraan.

Dengan amnesti ini, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak hanya perlu membayarkan pokok pajak selama tahun tertunggak tanpa perlu membayarkan dendanya.

"Ini memperingati 17 Agustus, apabila dia tidak perpanjang selam beberapa tahun tidak terbatas dendanya dihilangkan, pokoknya saja dibayar," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Jumat (21/7/2017).

Menurut Halim, program ini merupakan rancangan Pemda DKI Jakarta yang akan dibantu oleh pihaknya. Program.oemutihan denda pajak kendaraan ini akan berlangsung selama satu bulan dimulai pada 19 Juli hingga 31 Agustus 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper