Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Eks-HTI Tetap Bagian Indonesia

Pemerintah memastikan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Edie menyatakan para eks-HTI itu tak akan mendapat perlakuan khusus meski organisasinya telah dibubarkan lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Eks Anggota HTI ini dianggap masyarakat biasa, masyarakat Indonesia. Tidak ada prioritas tidak juga diberikan batasan,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (19/8/2017).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tengah dibahas pemerintah terkait dengan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun nantinya, dia menyebutkan mereka tetap mendapat pembinaan mengenai paham dan ajaran Pancasila.

“Soal tata cara berkehidupan sesuai dengan butir-butir di Pancasila. Lalu, menerjemahkan pancasila secara utuh, jangan kemudian jadi anti-Pancasila, itu yang tidak boleh,” ungkapnya.

Mereka juga diminta menjadi warga negara Indonesia yang baik serta menghormati ajaran serta nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Meski begitu, mereka tetap mendapat perlakukan sebagaimana mestinya, tak dikhususkan.

“Jadi mantan anggota HTI sekarang diberikan arahan saja, kalau mereka harus menjadi WNI yang baik dan taat pada aturan negara Indonesia, kira-kira yang umum saja,” ujar Arief.

Dia memaparkan Pemerintah juga tak melarang mereka bila ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), asalkan mereka dapat memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam aturan pendaftaran.

Salah satu syarat menjadi ASN adalah menyatakan diri setia terhadap Pancasila. “Sepanjang dia memenuhi syarat ya itu oke [tak masalah],” tambahnya.

Begitu juga untuk ASN yang diduga terlibat dengan jaringan HTI, menurut Arief, pemerintah tentu tak akan mengambil kebijakan sepihak. Mereka, lanjutnya, hanya akan diajak berkomunikasi terlebih dahulu bahwa apa yang menjadi ideologi mereka dianggap menyimpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper