Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kepailitan Metro Batavia Berakhir

Hal ini lantaran tim kurator tidak dapat lagi menemukan aset debitur yang dapat dijadikan budel pailit.

Bisnis.com, JAKARTA – Proses Kepailitan maskapai penerbangan PT Metro Batavia resmi ditutup.

Hal ini lantaran tim kurator tidak dapat lagi menemukan aset debitur yang dapat dijadikan budel pailit.

Salah satu tim kurator Turman Panggabean menuturkan debitur sudah dalam posisi tidak memiliki aset lagi. Dia mengklaim kurator telah berusaha menyisir seluruh aset debitur sejak debitur dinyatakan pailit pada 2013 lalu.

“Saya menyatakan semua aset sudah habis. Debitur tidak punya aset lagi, makanya kepailitan ditutup,” katanya, Selasa (19/9/2017).

Dengan begitu, pembagian hasil budel pailit kelima merupakan saluran dana terakhir yang dibayarkan kepada para kreditur.

Dana yang disalurkan berasal dari hasil lelang dan penjualan aset serta dana cadangan dari tahapan sebelumnya.

Pada tahap kelima, tim kurator telah menjual dan melelang sembilan aset debitur dalam kurun Mei hingga Juli 2017.

Aset tersebut antara lain lelang pesawat KPKNL Yogyakarta senilai Rp275,37 juta, lelang pesawat KPKNL Balikpapan Rp539,97 juta, lima unit gudang Bandara Mas Rp12,5 miliar, pesawat Lombok PK-YVL Rp1,2 miliar dan pesawat Surabaya PK-YVZ Rp270 juta.

Selain itu, tim kurator juga memperoleh pundi keuangan dari penjualan scrap simulator Rp500 juta, kendaraan Rp127 juta, alat tulis kantor Rp30 juta dan jasa giro Rp339,66 juta.

Tim kurator juga masih memiliki dana cadangan dari tahap tiga sebesar Rp864,24 juta dan dana cadangan tahap empat Rp1,88 miliar. Total pemasukan tahap kelima sebesar Rp18,52 miliar.

Turman menyebutkan lelang aset mayoritas dilakukan dengan sistem di bawah tangan lantaran aset tersebut tidak kunjung laku dijual di balai lelang sejak 2013. Oleh karena itu, kurator mendapatkan harga jual yang rendah.

Hal itu terpaksa dilakukan karena desakan dari PT Angkasa Pura 1 (Persero) agar PT Metro Batavia segera menjual pesawat-pesawatnya.

Pasalnya, pesawat Batavia Air berada di wilayah Angkasa Pura 1 dan dinilai menganggu penerbangan.

Menanggapi, kuasa hukum PT Metro Batavia Raden Catur Wibowo mengaku menerima ditutupnya proses kepailitan perusahaan.

Mengenai aset yang cekak, pihaknya tidak berkomentar. “Untuk selebihnya silakan berhubungan dengan kurator,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper