Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inayah, Istri Andi Narogong Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Inayah Andi Agustinus, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Inayah Andi Agustinus, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mencegah Inayah berpergian ke luar negeri, terhitung sejak 4 Oktober 2017 dan berlaku selama 6 bulan.

“Pencegahan berpergian ke luar megeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat 1 UU No.30/2002 tentang KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” paparnya, Kamis (12/10/2017).

Pada Kamis, KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek pengadaan KTP elektronik.

“Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini,” tuturnya.

Dalam persidangan akhir Agustis 2017, Inayah, istri Andi Agustinus membeberkan berbagai aset milik suaminya yang disamarkan menggunakan nama orang lain, termasuk nama dirinya, ibunya, serta adik dan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setidaknya, ada 18 aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Andi, berdasarkan penjelasan penuntut umum Irene Putri dalam persidangan terdahulu. Selain uang jutaan dolar Amerika Serikat, Andi Agustinus juga memiliki beberapa rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper