Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Pengacara Setya Novanto Masih Tunggu Putusan Praperadilan

Tim kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan menyatakan akan tetap menunggu putusan hakim atas kliennya yang saat ini sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadiri sidang perdana perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-E).
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan menyatakan akan tetap menunggu putusan hakim atas kliennya. 

Saat ini Setya Novanto sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadiri sidang perdana perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-E).

"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.

Adapun putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP disebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".

Sementara menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

Terkait hak itu, Ketut menyatakan pihaknya tetap akan menunggu sampai ada putusan dari hakim praperadilan.

"Belum diketok ya harus optimis dong," ucap Ketut.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11/2017).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper