Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Setnov Heran Ade Komarudin Disebut di Surat Dakwaan

Sejumlah kalangan mempertanyakan inkonsistensi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ketika memasukkan beberapa nama penerima aliran dana korupsi pengadaan KTP-el dalam surat dakwaan Setya Novanto.
Ade Komarudin/Antara
Ade Komarudin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan mempertanyakan inkonsistensi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ketika memasukkan beberapa nama penerima aliran dana korupsi pengadaan KTP-el dalam surat dakwaan Setya Novanto.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), mencontohkan masuknya nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin dalam surat dakwaan kliennya yang dibacakan pekan ini. Menurut dia, nama Akom—sapaan Ade Komarudin—memang pernah disebut ketika persidangan perkara Irman dan Sugiharto.

Namun, nama politisi Partai Golkar itu menghilang dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mirip dengan Akom, muncul-hilangnya nama penerima aliran dana KTP-el juga dialami oleh politisi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

“Ketika dalam satu perkara muncul kemudian hilang di perkara lain, sebenarnya ini tidak sesuai aturan dan tata cara menyusun surat dakwaan,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Kontras dengan Akom, Maqdir mengatakan nama tiga politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) justru menghilang dalam surat dakwaan Novanto. Dia pun mencium aroma politik dari kondisi tersebut.

“Bukan maksud menarik-narik orang. Tapi saya tidak ingin proses penegakan hukum dilakukan ‘politik belah bambu’, ada yang diinjak ada yang diangkat. Ini terasa sekali sekarang,” kata Maqdir.

Mantan pengacara LBH Jakarta ini mengingatkan pemisahan perkara suatu kasus di persidangan semestinya tetap diikuti dengan konsistensi JPU saat membuat surat dakwaan. “Tak boleh kurang titik komanya.”

Praktisi hukum, Asep Iwan Iriawan, mengatakan penolakan terhadap surat dakwaan JPU dapat disampaikan dalam eksepsi. Hakim, menurut dia, akan menilai apakah surat dakwaan telah memenuhi kriteria cermat, jelas, dan lengkap.

Meski demikian, Asep meyakini penghilangan nama-nama dalam surat dakwaan Novanto tidak otomatis membebebaskan mereka dari jerat hukum. KPK, imbuh dia, pasti memiliki strategi untuk mengungkap kasus itu lebih dalam.

“Saya berharap KPK jangan hanya garang pada Setya Novanto tetapi garing kepada orang lain yang namanya pernah disebut dalam persidangan,” kata mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper