Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Arief Hidayat Kabulkan Permohonan Busyro Muqoddas

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yang menarik kembali gugatan norma kewenangan hak angket parlemen.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yang menarik kembali gugatan norma kewenangan hak angket parlemen.

Dalam sidang Kamis (14/12/2017), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan surat ketetapan penarikan perkara bernomor registrasi 47/PUU-XV/2017 tersebut.

“Menetapkan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), Pasal 201 ayat (2) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945,” kata Arief.

Sebagaimana diketahui, Busyro mencabut gugatan tersebut pada Kamis (7/12/2017) alias seminggu sebelumnya. Alasannya, pemohon keberatan dengan pemberitaan mengenai dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Arief Hidayat selaku Ketua MK.

Arief, dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan seleksi hakim konstitusi, mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Pertemuan itu dianggap tidak patut bagi seorang hakim.

Apalagi, MK tengah memproses perkara pengujian kewenangan hak angket DPR yang dimohonkan Busyro. Mereka khawatir Arief-Komisi III DPR melakukan transaksi politik sehingga mempengaruhi putusan uji materi.

“Hakim membawa tugas, amanat, dan beban yang harus dijaga martabatnya oleh pribadi. Karena kewenangan MK begitu mutlak karena tidak ada banding terhadap putusannya,” kata Busyro sesaat sebelum menyerahkan surat pencabutan gugatan.

Ketua MK tidak membantah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR. Kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Arief mengakui pertemuan dengan Komisi III DPR sebelum uji kepatutan dan kelayakan seleksi hakim MK. Pertemuan dilakukan ketika Komisi III DPR tengah menggelar rapat Program Legislasi Nasional 2018 di sebuah hotel di Jakarta.

“Bukan untuk lobi politik, tapi pencocokan jadwal. Prof Arief ada undangan ke Uzbekistan selama 10 hari sehingga jangan sampai sedang di luar negeri dipanggi untuk uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Fajar menegaskan pertemuan dengan Komisi III DPR itu seizin Dewan Etik. Sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan, MK telah mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk menginformasikan habisnya jabatan Arief per 1 April 2018.

Empat hari setelah Busyro menghantarkan surat pencabutan, Arief memimpin Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi pada Senin (11/12/2017). Hasilnya, 9 Hakim Konstitusi bulat menyetujui pencabutan gugatan tersebut. Baru tiga hari kemudian surat ketetapan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Andai tidak ditarik, perkara 47/PUU-XV/2017 telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 2 Agustus 2017. Selain perkara ini, sebenarnya masih ada 2 permohonan uji materi yang sama-sama menguji norma kewenangan hak angket DPR dengan nomor registrasi 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

Horas A.M. Naiborhu, pemohon perkara 37/PUU-XV/2017, memastikan dirinya tidak akan mengikuti jejak Busyro dkk. Apalagi, dia meyakini permohonannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hukum tata negara.

“Saya tidak akan menarik permohonon saya, biarlah permohonan tersebut berikut putusan terhadapnya menjadi catatan sejarah nantinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper