Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahar Politik, Gerindra Palangka Raya Siap Beri Keterangan ke Panwaslu

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ida Bagus Suprayatna mengaku siap untuk memberikan keterangan terkait merebaknya isu mahar politik kepada Panswaslu Kota Palangka Raya.
Pengurus dan kader Partai Gerindra menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengurus dan kader Partai Gerindra menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ida Bagus Suprayatna mengaku siap untuk memberikan keterangan terkait merebaknya isu mahar politik kepada Panswaslu Kota Palangka Raya.

"Sampai saat ini belum ada undangan dari Panwaslu. Tapi, kami siap jika memang diperlukan," kata Ida Bagus saat di temui di Kantor DPC Gerindra Palangka Raya, Kamis (18/1/2018).

Ida mengataka pemberitaan yang menyebut pasangan Jhon Krisli-Maryono dimintai uang mahar untuk pencalonan di Pilkada Palangka Raya itu tidak benar.

Dikatakan, berdasar pengalaman pada Pilkada 2013, saat untuk biaya saksi hanya di sepakati melalui komitmen, ternyata calon yang diusung tidak menepati janjinya, sehingga partainya lah yang harus membiayai saksi tersebut.

"Pengalaman itu yang kita sampaikan dan akhirnya Pak Jhon menyatakan siap menanggung biaya sanksi dan untuk operasional selama kampanye dengan nilai total Rp500 juta. Kita tidak pernah meminta" katanya.

Saat ini, pihaknya pun telah mengembalikan biaya yang diserahkan Jhon Krisli-Maryono dengan total Rp350 juta.

"Sebenarnya saat itu, kami telah merekom Pak Jhon Krisli-Maryono sebagai bakal pasangan calon yang akan diusung Gerindra karena kami anggap konsep beliau yang cocok dan meyakinkan," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 42 (5) menerangkan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota.

Berkas juga disertai keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 42 (5a) menyatakan bahwa dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayah (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.

"Hal ini lah yang menyebabkan struktur partai daerah kehilangan kewenangan dalam menentukan atau menetapkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Kita sudah merekomendasikan tetapi pusat lah yang menentukan," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper