Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh 3.000 Orang, BPN Rekrut Surveyor Berlisensi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merekrut sebanyak 3.000 orang tenaga Surveyor Kadaster Berlisensi. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan target sertifikasi tanah pemerintah yang dipatok sebanyak 7 juta pada 2018.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kanan) menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri) dan perwakilan warga saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kanan) menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kedua kiri) dan perwakilan warga saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merekrut sebanyak 3.000 orang tenaga Surveyor Kadaster Berlisensi. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan target sertifikasi tanah pemerintah yang dipatok sebanyak 7 juta pada 2018. 

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral Kementerian ATR/BPN Agus Wahyudi mengatakan pada 2017 pemerintah menargetkan 5 juta sertifikat dan dibutuhkan 5.000 orang petugas ukur. Namun, ketersediaan tenaga pada tahun lalu hanya 2.000 orang. 

"Sehingga 3.000 orang dipersiapkan melalui kegiatan eksternal yaitu melalui Surveyor Kadaster Berlisensi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/08/2018). 

Agus menjelaskan Kementerian ATR/BPN merekrut sebanyak 3.000 orang pada tahun ini, untuk mewujudkan ambisi 7 juta sertifikat. Perekrutan dilakukan di sejumlah lokasi di Indonesia. 

Selain itu, baru-baru ini BPN melakukan ujian penerimaan calon Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) yang terdiri dari Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster. Terdapat 512 orang yang mengikuti ujian calon Surveyor Kadaster dan 978 untuk calon Asisten Surveyor Kadaster.

Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga disebutkan salah satu target dalam Nawacita adalah menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah harus memastikan bahwa SDM terutama petugas ukur tersedia dan memiliki kapasitas yang baik.

"Sehingga seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar," tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper