Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILGUB SUMUT 2018: Bukan Fotokopi Ijazah yang Dilegalisir, J.R. Saragih Terpental Lagi

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Utara menilai calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih tidak memenuhi persyaratan administrasi setelah melakukan proses verifikasi ulang.
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Kabar24.com, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Utara menilai calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih tidak memenuhi persyaratan administrasi setelah melakukan proses verifikasi ulang.

Komisioner KPUD Sumut Banget Silitonga mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi keputusan Bawaslu Sumut untuk melakukan verifikasi ulang dokumen pendaftaran pasangan calon J.R. Saragih dan Ance Selian.

"Kami enggak ada putusan. Kami hanya membuat berita acara yang menyatakan proses pelaksanaan putusan Bawaslu itu sudah kita laksanakan dan hasilnya yang nersangkutan tetap kita nilai TMS [tidak memenuhi syarat] gitu. Kita tidak ada menerbitkan keputusan baru," ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Menurutnya, dokumen legalisir yang dilakukan oleh pemohon dalam hal ini J.R. Saragih tidak sesuai amar putusan Bawaslu.

"Apa yang dilaksanakan pemohon ketika melegalisir di dinas pendidikan itu sebagaimana kami saksikan, tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu," jelasnya.

Amar putusan Bawaslu menyebut legalisir ulang itu adalah terhadap fotokopi ijazah SMA pemohon. Namun, dalam proses legalisasi yang berlangsung di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada12 Maret, yang dilegalisir itu adalah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

"Jadi, objeknya berbeda dengan apa yang menjadi putusan Bawaslu dan berbeda dengan dokumen yang diserahkan pemohon pada waktu pendaftaran dulu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper