Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Maju Cagub Sumut, J.R. Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Hasil gelar Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Kabar24.com, MEDAN — Hasil gelar Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Andi Rian R. Djajadi menyebutkan penetapan J.R. Saragih yang tengah maju sebagai calon Gubernur Sumatra Utara sebagai tersangka dilakukan berdasarkan rapat gelar perkara oleh Sentra Gakkumdu pada Kamis (15/3/2018) yang berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

“[Penetapan tersangka] terkait menggunakan dokumen palsu. Copy ijazahnya dilegalisir, tapi legalisirnya palsu. Kita tidak melihat objek ijazahnya tetapi legalisirnya yang palsu,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (15/3/2018) malam.

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa hal yang diduga telah dipalsukan dalam hal ini adalah tanda tangan yang dibubuhkan pada copy ijazah yang dilegalisir dan pihaknya bisa membuktikan hal tersebut.

“Intinya, tanda tangannya bisa kita buktikan itu palsu, tidak identik,” tambahnya.

Terkait hal ini, pihaknya berencana untuk memanggil J.R. Saragih guna menjalani pemeriksaan pada Senin, minggu depan. Namun, surat pemanggilan akan dilayangkan esok, Jumat (16/3/2018).

Sejauh ini, menurut Andi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri atas tiga orang pelapor, beberapa saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto, beberapa pejabat lain dari Jakarta dan ahli dari laboratorium forensik terkait spesimen tandatangan.

Pihaknya juga merencanakan untuk memeriksa seorang staf KPU terkait dengan proses verifikasi data J.R. Saragih.

“Pokoknya, ini terkait dengan proses verifikasi karena dia yang menerima verifkasinya. [Akan diperiksa] sebagai saksi,” katanya.

Sebwlumnya, Komisi KPUD Sumut menilai calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih tidak memenuhi persyaratan administrasi setelah melakukan proses verifikasi ulang.

Komisioner KPUD Sumut Banget Silitonga mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi keputusan Bawaslu Sumut untuk melakukan verifikasi ulang dokumen pendaftaran pasangan calon J.R. Saragih dan Ance Selian.

Pasangan ini diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper