Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Moratorium Pendaftaran Anggota Sopir Daring

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara tegas memoratorium penyedia aplikasi angkutan daring di Jatim agar tidak menerima pendaftaran anggota driver baru hingga ditemukan solusi aturan yang tepat.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Kabar24.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara tegas memoratorium penyedia aplikasi angkutan daring di Jatim agar tidak menerima pendaftaran anggota driver baru hingga ditemukan solusi aturan yang tepat.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori dalam forum diskusi mencari titik tengah keberadaan angkutan online pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No.108/Tahun 2017 meminta seluruh penyedia aplikasi angkutan daring untuk menutup pendaftaran sopir baru mulai hari ini.

"Pemerintah harus menutup pendaftaran mulai hari ini dan itu harus dilakukan oleh para aplikator karena sisa kuota sekitar 2.000-an driver yang ada di Jatim masih menjadi beban yang harus dipikirkan di saat seperti ini," katanya dalam forum, Senin (19/3/2018).

Pengamat transportasi ITS Surabaya yang juga Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Hitapriya Suprayitno mengatakan moratorium menjadi langkah awal yang tepat untuk meremdam kekacauan dan konflik antara angkutan berbasis online dengan angkutan konvensional.

"Memang harus ada moratorium dulu, tapi pemerintah harus memikirkan bagaimana sisa kuota (driver online) yang sudah terdaftar ini karena tidak bisa diputuskan begitu saja," katanya.

Menurut Hitapriya, regulasi PM 108/Tahun 2017 sebetulnya sudah tepat, hanya saja terlambat muncul, sementara perkembangan jumlah angkutan online sangat pesat. Namun begitu pemerintah harus membuat sebuah aturan yang berdasarkan ekonomi kerakyatan serta perkembangan bisnis yang sesuai.

"Jadi jangan sampai kuenya hanya 10 tapi yang main 100. Ini akan berebut dan pasti bisnis akan mati," katanya.

Hitapriya menambahkan, yang terpenting dan menjadi dasar pemerintah dalam membuat aturan adalah bisnis layanan transportasi. Baik konvensional maupun online, tetap harus mengikuti aturan berlaku seperti memiliki izin, hingga mengikuti uji Kir.

"Berbeda dengan aplikasi seperti Traveloka, Tiket.com mereka hanya makelar jualan tiket angkutan dan pesan hotel. Mereka tidak mengatur harga, beda dengan aplikasi angkutan online yang ikut mengatur tarif, artinya mereka sudah masuk dalam kategori perusahaan penyedia jasa angkutan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan keputusan memoratorium pendaftaran sopir daring sangat berat bagi Grab, terutama menjadi penyedia lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan.

"Teguran ini cukup keras buat kami yang diminta untuk menghentikan karena berdampak pada mereka yang masih mau bekerja. Surat teguran sudah kami terima dan sudah kami tempel di dinding kantor Grab bahwa kami tidak bisa menerima pendaftaran anggota baru untuk sementara," katanya.

Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Kemnaker, Sumondang menambahkan dengan adanya moratorium dan pembatasan kuota driver online, pemerintah pun harus melindungi para driver yang sudah sempat terdaftar.

"Saya tidak tau, sisa kuota yang ada mau dikemanakan, tapi tidak bisa dianggap tidak ada. Apakah ini menjadi kewenangan Kemenaker? Tidak juga, solusinya harus diambil bersama-sama pemerintah, s

dan solusinya tidak bisa diputuskan hari ini," ujarnya.

Di Jawa Timur sendiri telah mendapatkan kuota sebanyak 4.445 kendaraan online yang boleh beroperasi. Hingga saat ini baru sekitar 2.000 an kendaraan yang sudah terdaftar resmi dan memiliki izin beroperasi, dan sisanya dalam proses pengajuan.

Hanya saja hingga saat ini pelaksanaan dan penegakan hukum dalam PM 108/Tahun 2017 masih ditunda termasuk soal penetapan tarif batas bawah dan atas, sehingga dianggap tidak berpihak pada angkutan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper