Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Narkoba : Terdakwa Transaksi Miliran Rupiah Setiap Bulan

Sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Riau, mengungkap fakta yang mengagetkan terkait transaksi narkotika.
Ilustrasi: Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu./Antara-Widodo S. Jusuf
Ilustrasi: Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, RENGAT - Sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Riau, mengungkap fakta yang mengagetkan terkait transaksi narkotika.

Aelxander, terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ternyata melakukan transaksi miliran rupiah setiap bulannya.

"Alex dan rekan telah melakukan transaksi dengan nilai yang tinggi," kata Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu Guntoro Eka Sekti di Rengat, Rabu (9/5/2018).

Hakim persidangan narkotika dengan terdakwa Alexander dan rekan mengungkap fakta yang sangat mengejutkan. Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Imanuel Sirait dan Debora Manulang menguak sejumlah fakta seperti telah terjadi transaksi yang luar biasa besar setiap bulannya.

Saksi yang hadir dalam persidangan termasuk anggota Polri ikut dalam penangkapan terdakwa, barang bukti juga ditunjukkan kepada majelis hakim dengan nilai transaksi mencapai Rp200 juta sebanyak 15 lembar serta sejumlah barang bukti lain.

"Ini suatu transaksi yang tinggi," sebutnya.

Alexander yang sempat menjadi buron tiga tahun dan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh Polres Indragiri Hulu akhirnya tertangkap di wilayah Kecamatan Pasir Penyu yang tidak berapa jauh dari kediaman terdakwa.

Saksi Bripka Marhengky dalam persidangan mengatakan soal penggeledahan dan penangkapan Alex pada 27 November 2017 lalu. Alex diciduk saat anggota Polres Inhu menerima laporan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alexander.

"Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap Alexander," ujarnya.

Menurut Hengky, tim melakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai sering dikendarai pelaku. Namun saat akan menangkap terdakwa, ternyata Alex tidak ditemukan di dalam mobil tersebut. Di dalam mobil hanya ditemukan sopir pribadinya bernama Kristian.

"Kami melakukan interogasi, terungkap bahwa Alex berada di rumah kontrakan," tegasnya.

Kristian menambahkan, Alex sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu. Tim Polres Inhu yang dipimpin Kompol Franky Tambunan lalu menuju rumah kontrakan tersebut. Pada saat penangkapan Alexander berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Dari hasil oleh TKP ditemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna kuning, serta uang senilai Rp49 juta.

Usai olah TKP, sebut saksi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrakan milik Alex, di sana  petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 kloram (kg) beserta uang tunai Rp110 juta dari dalam brankas.

"Ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp200 juta lebih," kata saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper