Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore, Dana THR PNS Jabar Sudah Tersedia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1439 Hijriah/2018, bagi sekitar 13.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.
Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate Bandung./JIBI-Rachman
Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate Bandung./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1439 Hijriah/2018, bagi sekitar 13.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tersebut saat ini sudah ada di kas daerah. "Insyaallah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," kata Iwa.

Pihaknya mengaku besaran angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jawa Barat tahun ini belum dihitung mengingat masih ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik.

"Saya harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu. Namun tahun lalu, THR yang diberikan pada PNS besarannya satu kali gaji," katanya di Bandung, Jumat (25/5)

Selain itu, pihaknya menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jawa Barat mengganggarkan sekitar Rp50 miliar. "Jadi ada sekitar Rp50 miliar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja," katanya.

Pemprov Jawa Barat berterima kasih pada Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar menurutnya akan menyalurkan hak ini seperti biasa pada para PNS. "Namun kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada namun untuk mekanisme pencairannya sehingga ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden. "Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antaranews

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper