Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nasional Pilkada Serentak 27 Juni, Istana Pastikan Presiden Sudah Teken Keppres

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden mengenai libur nasional saat perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan di 171 daerah pada Rabu (27/6/2018).
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Contoh surat suara untuk Pilkada 2018 saat ditinjau oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal di percetakan PT Aksara Grafika Pratama (AGP) di Jakarta, Senin (30/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden mengenai libur nasional saat perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan di 171 daerah pada Rabu (27/6/2018).

"Keputusan Presiden soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Johan Budi, Senin (25/6/2018).

Keputusan Presiden (Keppres) mengamanatkan hari pemungutan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2018 sebagai hari libur nasional. Sempat beredar di grup media sosial Keppres No. 14/2018 yang menyatakan keputusan libur nasional. Hanya saja, pihak Istana masih memastikan nomor Keppres yang memuat keputusan libur nasional dalam perhelatan Pilkada serentak itu.

Penetapan libur di hari pencoblosan itu dilakukan untuk mendorong minat pemilih menggunakan hak pilihnya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti diketahui, 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga ini.

Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 pada Rabu (27/6/2018), 17 di antaranya adalah provinsi di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper