Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Kabulkan Sebagian Permohonan LPS

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 6 ayat 1 huruf c, Pasal 33 ayat 4, dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 6 ayat 1 huruf c, Pasal 33 ayat 4, dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Direktur Eksekutif, Fauzi Ichsan mengajukan uji materi Pasal 6 ayat 1 huruf c serta Pasal 33 ayat 4 dan Pasal 81 ayat 3 UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS mendalilkan dalam Pasal 46 ayat 5 UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) terhadap debitur bank sistemik, pemohon diberikan dan ditegaskan secara eksplisit, wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih.

Sementara itu, terhadap debitur bank nonsistemik dalam pasal yang diuji, tidak ditegaskan secara eksplisit wewenang pemohon tersebut.

Karena itu, LPS menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Dalam putusan, mahkamah menilai LPS merupakan lembaga yang independen dan secara umum melakukan pengelolaan piutang dan melekat kewenangan hak melakukan hapus buku dan hapus tagih.

Namun, sebagaimana telah dipertimbangkan karena UU PPKSK digunakan saat terjadi krisis keuangan, mahkamah mempertanyakan apakah kewenangan itu juga serta merta melekat pada LPS dalam keadaan normal sebagaimana yang diatur dalam UU LPS.

Bila dikaitkan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa hak hapus tagih dan hapus buku yang menjadi kewenangan LPS berlaku pula di UU LPS dengan alasan efisiensi dan kepastian hukum, majelis menyatakan bahwa secara hukum dalil itu mempunyai landasan argumentasi yang cukup.

“Sebagai konklusi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan dan pemohon mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dan pokok permohonan dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper