Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada: Panwaslu Ogah Komentari Keabsahan Pilwalkot Makassar 2018

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar tidak bersedia mengomentari keabsahan Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 yang diikuti satu kontestan.
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018)./JIBI-Samdysara Saragih
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018)./JIBI-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar tidak bersedia mengomentari keabsahan Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 yang diikuti satu kontestan.

Pada awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal sebagai peserta. Namun, kontestasi akhirnya hanya diikuti pasangan Munafri-Rachmatika karena Ramdhan-Indira didiskualifikasi.

Pembatalan itu melalui serangkaian sengketa dari Panwaslu Kota Makassar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hingga Mahkamah Agung. Tatkala KPU Kota Makassar telah mengeksekusi pembatalan itu, kemudian Panwaslu Kota Makassar mengabulkan permintaan Ramdhan-Indira untuk diikutsertakan kembali dalam kontestasi.

Namun, KPU Kota Makassar tidak bersedia menetapkan kembali pasangan Ramdhan-Indira. Alasannya, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dijadikan obyek gugatan di Panwaslu Kota Makassar.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara 27 Juni menetapkan Munafri-Rachmatika hanya mendapatkan 264.245 suara, kalah dari kotak kosong yang dicoblos 300.795 suara.

Berdasarkan aturan, Pilwalkot Makassar ditunda sampai gelombang pilkada berikutnya.

Meski bukan sebagai peserta, Ramdhan-Indira menggugat Pilwalkot Makassar 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berdalih pelaksanaan pemilihan 27 Juni tidak sah atau cacat hukum karena KPU Kota Makassar tidak menyertakan pasangan independen tersebut sebagaimana putusan Panwaslu Kota Makassar.

Saat memberikan keterangan di MK, Ketua Panwaslu Kota Makassar Nursari mengakui bahwa instansinya mengabulkan permohonan Ramdhan-Indira agar ditetapkan kembali sebagai kontestan pasca-putusan MA.

Meski demikian, dia enggan mengomentari keabsahan dari pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018 mengingat Ramdhan-Indira tidak kembali diikutsertakan oleh KPU.

“Perlu kami sampaikan bahwa Panwaslu Kota Makassar tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai dan menerangkan dalil tersebut,” katanya dalam sidang sengketa hasil pilkada di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sementara itu, Khaerul Mannan, kuasa hukum KPU Kota Makassar, bersikukuh diskualifikasi Ramdhan-Indira telah dilakukan sesuai dengan aturan.

Justru, kata dia, putusan Panwaslu Makassar yang menerima permohonan Ramdhan-Indira setelah diputus MA tidak memenuhi persyaratan prosedural.

Dia mengatakan KPU Makassar telah mengkonsultasikan masalah tersebut kepada KPU RI di Jakarta. KPU RI lantas mengirimkan surat ke Makassar yang menyatakan putusan MA tidak termasuk keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek sengketa di Panwaslu Kota Makassar.

“Dengan surat KPU RI tersebut maka termohon tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Kota Makassar,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, KPU Makassar meminta MK tidak menerima permohonan Ramdhan-Indira. Pasalnya, pasangan itu bukan peserta Pilwalkot Makassar 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper