Bisnis.com, JAKARTA -- DPR RI berkomitmen mempercepat penyelesaian pembahasan terkait perekonomian, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan dirinya beserta anggota dewan lainnya akan mendorong percepatan penyelesaian UU terkait perekonomian.
"RUU tersebut antara lain RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; serta menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," paparnya dalam sambutan Sidang RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Menurut Bambang, semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara, baik melalui pajak maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan fungsi legislasi DPR disebut sebagai tolok ukur dari kinerja Dewan dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat. Kinerja tersebut harus dimaknai dari sisi kemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Bamsoet, panggilan akrabnya, juga melaporkan DPR telah menyetujui RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi UU.
"Dengan UU ini, diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan negara, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel